Silahkan masuk sebagai customer untuk melanjutkan proses berikut.

Sertifikasi Okupasi Operator Utama Sistem Informasi Geografis
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu ke Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Repubik Indonesia Nomor 172 Tahun 2020 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Tekns Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Informasi Geospasial
Sertifikasi Okupasi Operator Utama Sistem Informasi Geografis
-
Rp 600.000